Info Terkini BERDIKARI = BERPRESTASI, DISIPLIN, KREATIF, AKTIF, RELIGIUS DAN INOVATIF

Kunjungan Industri Siswa

Siswa Program Keahlian AKuntansi, Bisnis Ritel dan Manajemen Perkantoran Tahun 2026

Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026

Kepala Sekolah dan Seluruh Guru, Tenaga Kependidikan SMK Negeri 1 Sambas Memohon Maaf Zahir dan Bathin

Penandatanganan Anti Bullying

KEGIATAN MPLS SISWA TAHUN 2025

Chelsea Paskibra SMK Negeri 1 Sambas

Siap Kibarkan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Prestasi Gemilang

Gisen dari SMK Negeri 1 Sambas Menjadi Juara 1 Kata POPDA Provinsi dan Melaju ke Nasional

PELEPASAN SISWA/SISWI TAHUN 2023

KEGIATAN DILAKSANAKAN HARI SABTU, 4 MEI 2023 DI GEDUNG SERBAGUNA LUMBANG

KUNJUNGAN KADIS PEND DAN KEB PROV. KALBAR

KEGIATAN DI SMKN 1 SAMBAS KAMPUS 1

Kamis, 21 Juni 2018

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2018


PENDAFATARAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA :
ONLINE DI WEBSITE : https://kalbar.siap-ppdb.com


ATAU DATANG LANGSUNG KE SMK N 1 SAMBAS

SYARAT PENDAFTARAN :

PERSYARATAN JALUR REGULER (60%)
a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama  dengan  ijazah  SMP/ijazah Program  Paket  B/ijazah  satuan  pendidikan  luar  negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b.   Sertifikat  Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP/sederajat;
c. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun  pada bulan dimulainya pendaftaran tahun pelajaran 2018/2019ataukelahiranmaksimaltgl 1 juli 1997;
d.   Kartu Keluarga (KK);
e.   Khusus untuk SMK melampirkan Surat Keterangan sehat/butawarna  dari dokter.

PERSYARATAN JALUR PRESTASI (15%)
a.   Persayaratan jalur regularditambah Piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki dan   sesuai kriteria yang ditetapkan;
b. Suratpernyataankepalasekolahtentangkebenaranpiagam/sertifikattersebut di atasmaterai   6000;

PERSYARATAN JALUR AFIRMASI (25%)
a.  Persayaratan jalur regular ditambah buktisebagaipeserta program keluargaharapan    (KKH)/program Indonesia pintar (KIP)bagikeluargaprasejatera;
b.     Suratketerangan meninggal duniaorang tua dariKelurahan/Desabagiyatimpiatu;
c. Surat keterangan kepala panti  asuhan  diketahui Kepala Dinas  Sosial    setempatbagianaktelantar yang dipeliharanegara;t



PENDAFTARAN MULAI JAM 07.30 S/D 12.00 WIB