Info Terkini "BERDIKARI = BERPRESTASI, DISIPLIN, KREATIF, AKTIF, RELIGIUS DAN INOVATIF"-----> SELAMAT DATANG MURID BARU TAHUN 2026--->KEGIATAN MPLS SMK 20 - 24 Juli 2026

BAPAS GOES TO SCHOOL

Gelar “Bapas Goes to School”, Bapas Sambas Kunjungi SMK Negeri 1 Sambas

Kunjungan Industri Siswa

Siswa Program Keahlian AKuntansi, Bisnis Ritel dan Manajemen Perkantoran Tahun 2026

Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026

Kepala Sekolah dan Seluruh Guru, Tenaga Kependidikan SMK Negeri 1 Sambas Memohon Maaf Zahir dan Bathin

Penandatanganan Anti Bullying

KEGIATAN MPLS SISWA TAHUN 2025

Chelsea Paskibra SMK Negeri 1 Sambas

Siap Kibarkan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Prestasi Gemilang

Gisen dari SMK Negeri 1 Sambas Menjadi Juara 1 Kata POPDA Provinsi dan Melaju ke Nasional

PELEPASAN SISWA/SISWI TAHUN 2023

KEGIATAN DILAKSANAKAN HARI SABTU, 4 MEI 2023 DI GEDUNG SERBAGUNA LUMBANG

KUNJUNGAN KADIS PEND DAN KEB PROV. KALBAR

KEGIATAN DI SMKN 1 SAMBAS KAMPUS 1

Jumat, 13 Maret 2009

Sistem Pendidikan Nasional

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.



.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.




Senin, 09 Maret 2009

PROGRAM DITPSMK 2009

Rekapitulasi Program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2009
dapat dilihat di sini http://nefertum.ditpsmk.net/panlak2009



BAHAN PAPARAN SERTIFIKASI GURU

File Paparan Materi Sertifikasi Guru yang disampaikan oleh Bapak Nurzaman dalam rakor di Batavia tanggal 19 Februari 2009.

File dapat diunduh pada link: Paparan Materi Sertifikasi Guru

Semoga Bermanfaat,




Kamis, 05 Maret 2009

Peluncuran Sistem Dapodik v 2.0Beta

Untuk meningkatkan efektifitas serta memudahkan dalam melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Nasional (DAPODIK) terhitung sejak tanggal 2 Maret 2009 telah diluncurkan Sistem DAPODIK v 2.0beta dengan beberapa fitur baru sebagai berikut :


  1. Perluasan akses DAPODIK sampai ke tingkat sekolah dengan prosedur sebaai berikut :
    • Sekolah mengajukan permintaan akun operator Dapodik ke Dinas Pendidikan (unduh format surat)
    • Setelah disetujui, operator Dinas Pendidikan membuat akun baru operator Dapodik untuk sekolah dan menyerahkan kepada sekolah.
    • Operator sekolah melakukan aktifasi akun yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
    • Operator Sekolah dapat menggunakan akun tersebut di sekolah
  2. Pemutakhiran teknologi basis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data.
  3. Tampilan antar muka aplikasi Dapodik yang lebih memudahkan operator dengan berbasis teknologi web 2.0
  4. Perubahan aturan dan prosedur (perubahan dapat dilihat pada bagian ATURAN DAN PROSEDUR
    pada situs ini)
  5. Layanan Apllication Programming Interface (API) dengan tujuan untuk keperluan interkoneksi antara sistem database Dapodik dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak sekolah atau pihak Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten tetap disedikan dengan manajemen yang lebih baik.
  6. Informasi rekapitulasi data siswa berdasarkan :
    • Jenjang sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK)
    • Status sekolah (Swasta dan Negeri)
    • Jenis Kelamin (Laki-laki dan Perempuan)

Jumat, 20 Februari 2009

PCMAV 2.0 Valkyrie Beta

Image

Tampilan awal PCMAV Cleaner

PC Media Valkyrie Beta merupakan sebuah prototype untuk versi generasi berikutnya dari PCMAV, yang saat ini sedang dikembangkan secara intensif oleh tim antivirus PC Media. Valkyrie Beta ini tersedia hanya untuk “kepentingan uji coba semata” dan bertujuan untuk mendapatkan masukan bagi pengembangannya.

Rilis ini tidak menggambarkan hasil akhir PCMAV. Beberapa fitur yang ada sedang dalam uji coba tahap awal dan tidak menutup kemungkinan akan berubah sebelum rilis final diluncurkan. Fitur tersebut sangat memungkinkan belum berjalan secara sempurna dan bisa saja terdapat bug yang menyebabkan sistem tidak berjalan dengan semestinya.

Kecuali Anda seorang pengguna berpengalaman (advanced user) dalam berkomputer, mohon menghindari penggunaan PC Media Valkyrie Beta di sistem yang biasa
digunakan untuk bekerja sehari-hari. Segala masukan dari Anda, termasuk bug yang ditemukan, harap ditujukan langsung ke redaksi PC Media melalui e-mail. (redaksi@pcmedia.co.id)

YANG BARU DI VERSI BETA:

Prolog: Di tahap Beta ini, seluruh fitur yang direncanakan hadir di PCMAV 2.0 telah dianggap lengkap. Fitur-fitur tersebut adalah

  1. Automatic Update;
  2. Virus Quarantine;
  3. Virus Submit;
  4. RTP for Windows Vista & 7;
  5. iScan for ClamAV engine;
  6. Cleaner & RTP module integrated; dan
  7. Tampilan baru nan segar dan menyenangkan.

KETERANGAN:

  • iScan for ClamAV: Tambahan engine IntelligenceScan untuk meningkatkan akselerasi pendeteksian pada engine ClamAV. Dengan iScan, kini performa scan ClamAV dapat lebih cepat hingga 35%.
  • RTP for Vista & Windows 7: RTP kini telah dapat berjalan lancar dan stabil di Windows Vista. Khusus untuk di Windows 7, walau cukup berjalan lancar, RTP masih
    bersifat eksperimental mengingat Windows 7 sendiri masih berstatus Beta.
  • Integrasi modul Cleaner & RTP: Kini Cleaner tidak lagi memeriksa memory/start-up Windows ketika RTP telah aktif. Penggunaan memory bersama untuk database virus.
  • Database virus utama (pcmav.vdb) kini dikeluarkan dari modul utama. Dan bersama file update database virus (update.vdb) diletakkan di folder \vdb\
  • Optimalisasi penggunaan memory dan pencarian file yang lebih cepat dan stabil.
  • Penyempurnaan tampilan baru yang lebih segar dan menyenangkan.
  • Perbaikan beberapa bug yang ditemukan di Alpha1 dan Alpha2, terutama di fitur Update Manager, Virus Quarantine dan Virus Submit.
Image

Tampilan depan PCMAV Cleaner

Image

Tampilan menu Quarantine

Image

Tampilan proses scan Cleaner

Image

Tampilan proses scan RTP

CATATAN:

Rilis Beta ini hanya untuk kepentingan uji coba semata, bukan untuk penggunaan operasional sehari-hari.

AREA DOWNLOAD:




Minggu, 08 Februari 2009

RALAT PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJI KOMPETENSI SMK 2008/2009

Dengan Hormat,

Bersama ini disampaikan ralat POS dan Kisi-Kisi Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009 sehubungan dengan kesulitan waktu pengadaan naskah ujian teori kejuruan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Surat pemberitahuan perihal ralat tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini:

* Link Surat Pemberitahuan Ralat Jadwal POS UKK 2008/2009




KISI-KISI UJI KOMPETENSI KEAHLIAN NASIONAL TAHUN 2008/2009

Kisi-Kisi Uji Kompetensi Keahlian Nasional telah dapat diunduh pada link UKK2008/2009.

Kisi-Kisi Uji Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi panduan/pedoman terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan dalam rangka Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan.




PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPETENSI 2008/2009

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional.

Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) yang lebih taat asas, dan pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis kompetensi/produksi. Kemudian, hasil Uji Kompetensi Keahlian ini akan digunakan untuk memetakan mutu/kualitas pendidikan kejuruan pada SMK.

Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) yang lebih taat asas, dan pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis kompetensi/produksi. Kemudian, hasil Uji Kompetensi Keahlian ini akan digunakan untuk memetakan mutu/kualitas pendidikan kejuruan pada SMK.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi panduan/pedoman terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan dalam rangka Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta, 19 Januari 2009
Direktur Pembinaan SMK
ttd
Dr. Joko Sutrisno
NIP 131415680