Info Terkini: Libur Hari Raya Idul Fitri Tanggal 8 s.d 15 April 2024, Masuk Kembali 16 April 2024 --------> Penilaian Sumatif Akhir Tanggal 20 Mei s.d 5 Juni 2024 --------> Libur Semester Genap Tanggal 15 Juni s.d 6 Juli 2024 -----------> BERDIKARI = BERPRESTASI, DISIPLIN, KREATIF, AKTIF, RELIGIUS DAN INOVATIF

Rabu, 06 Mei 2009

MATA PELAJARAN UJIAN SEKOLAH DAN PENCETAKAN IJAZAH SMK

Merujuk Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah SMK tahun Pelajaran 2008/2009 dan mengingat masih beragamnya kurikulum yang digunakan di SMK, dengan hormat kami sampaikan mata pelajaran yang diujikan dan pencetakan ijazah halaman belakang ijazah:

A. Mata Pelajaran Yang Diujikan

1. Mata pelajaran yang diujikan di sekolah adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN;

2. Bagi SMK yang belum mengimplementasikan KTSP, mata pelajaran yang diujikan di sekolah mengacu pada POS Ujian Sekolah SMK Tahun Pelajaran 2008/2008; 

3. Bagi SMK yang telah mengimplementasikan KTSP secara penuh sejak tahun 2006, mata pelajaran yang diujikan di sekolah agar disesuaikan dengan struktur mata pelajaran KTSP.

B. Pencetakan Halaman Belakang Ijazah

1. Pencetakan transkrip nilai pada halaman belakang ijazah dimaksudkan untuk menampilkan kompetensi yang dimiliki lulusan yang meliputi mata pelajaran ujian nasional, ujian sekolah, dan kompetensi keahlian utama;

2. Untuk standarisasi penulisan dan pencetakan halaman belakang ijazah, software aplikasi pencetakan ijazah dibuat oleh Direktorat PSMK yang selanjutnya dikirimkan ke masing-masing dinas pendidikan provinsi;

3. Biaya pencetakan halaman belakang ijazah siswa SMK menggunakan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) yang terdapat dalam dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2009;

4. Besarnya biaya pencetakan halaman belakang ijazah sudah termasuk di dalamnya biaya set up software, lay out, uji awal print, pra print, final print, dll yang diatur sebagai berikut:

1) Wilayah I (DKI Jakarta, Lampung, Jabar, Banten, Jateng, DI Yogyakarta, dan Jatim) dengan biaya Rp 2.500,- per lembar,

2) Wilayah II (Sumut, Sumbar, Sumsel, Sultra, Sulsel, Kalbar, Kalsel, Jambi, Bengkulu, dan Bali) dengan biaya Rp 3.000,- per lembar,

3) Wilayah III (Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Kalteng, Kaltim, Riau, Babel, Kepri, NTB, dan NAD) dengan biaya Rp 3.500,- per lembar,

4) Wilayah IV (Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat) dengan biaya Rp 4.000,- per lembar.

5. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mengkoordinir/mengelola pencetakan ijazah dimaksud sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah berdasar kepada peraturan yang berlaku.




1 komentar:

Posting Komentar