Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen, pada jenjang SMK terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau SMK yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja. Hasil UKK bagi murid akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Instrumen UKK disusun sebagai bentuk penjaminan mutu lulusan SMK.




















.jpeg)



.jpeg)























.jpeg)


.jpeg)






















Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sampai saat ini SMK NEGERI 1 Sambas masih diberi kekuatan untuk menjalankan misinya membantu masyarakat dalam bidang Pendidik
an




