Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
LSP BERDIKARI SMK N 1 SAMBAS berjenis LSP - P1 (Pihak Pertama), artinya memiliki hak dan wewenang melaksanakan uji sertifikasi terhadap siswa-siswi SMK dan siswa SMK Jejaring (sekolah jejaring yang telah disahkan oleh Direktorat Pendidikan SMK) yang ingin mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.





.gif)




























.jpeg)
.jpeg)











Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa sampai saat ini SMK NEGERI 1 Sambas masih diberi kekuatan untuk menjalankan misinya membantu masyarakat dalam bidang Pendidik
an

