Info Terkini "BERDIKARI = BERPRESTASI, DISIPLIN, KREATIF, AKTIF, RELIGIUS DAN INOVATIF"-----> SELAMAT DATANG MURID BARU TAHUN 2026--->KEGIATAN MPLS SMK 20 - 24 Juli 2026

BAPAS GOES TO SCHOOL

Gelar “Bapas Goes to School”, Bapas Sambas Kunjungi SMK Negeri 1 Sambas

Kunjungan Industri Siswa

Siswa Program Keahlian AKuntansi, Bisnis Ritel dan Manajemen Perkantoran Tahun 2026

Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026

Kepala Sekolah dan Seluruh Guru, Tenaga Kependidikan SMK Negeri 1 Sambas Memohon Maaf Zahir dan Bathin

Penandatanganan Anti Bullying

KEGIATAN MPLS SISWA TAHUN 2025

Chelsea Paskibra SMK Negeri 1 Sambas

Siap Kibarkan Bendera Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Prestasi Gemilang

Gisen dari SMK Negeri 1 Sambas Menjadi Juara 1 Kata POPDA Provinsi dan Melaju ke Nasional

PELEPASAN SISWA/SISWI TAHUN 2023

KEGIATAN DILAKSANAKAN HARI SABTU, 4 MEI 2023 DI GEDUNG SERBAGUNA LUMBANG

KUNJUNGAN KADIS PEND DAN KEB PROV. KALBAR

KEGIATAN DI SMKN 1 SAMBAS KAMPUS 1

Rabu, 10 Februari 2010

NUPTK Provinsi Kalimantan Barat

Dokumen NUPTK yang siap diunduh ini terdiri dari 12 Kab/Kota di Kalbar, yaitu
  • KOTA PONTIANAK
  • KAB. PONTIANAK
  • KOTA SINGKAWANG
  • KAB. SINTANG
  • KAB. SEKADAU
  • KAB. SANGGAU
  • KAB. MELAWI
  • KAB. LANDAK
  • KAB. SAMBAS
  • KAB. KETAPANG
  • KAB. KAPUASHULU
  • KAB. BENGKAYANG

Tulisan ini merupakan perbaikan terhadap file yang sudah lama. Dan file baru berisi data NUPTK Desember 2009. Karena file sudah terpodting dalam tulisan lain, maka untuk memilih kab/kota silakan klik teks berikut:

KALIMANTAN BARAT KOTA PONTIANAK | KAB.PONTIANAK | KOTASINGKAWANG | KAB.SINTANG | KAB.SEKADAU | KAB.SANGGAU | KAB.MELAWI | KAB.LANDAK | KAB.SAMBAS | KAB.KETAPANG | KAB.KAPUASHULU | KAB.BENGKAYANG

Jumat, 29 Januari 2010

Perpisahan Kepala SMK Negeri 1 Sambas










Minggu, 03 Januari 2010

Peringatan HUT SMK N 1 Sambas Ke 44
















Dalam Rangka Memperingati HUT SMK N 1 Sambas Ke 44 telah diadakan kegiatan Jalan Santai yang diikuti oleh seluruh siswa SMK dan Alumni.









Peresmian Website dan Blog Sekolah






Peresmian Website dan Blogs SMK Negeri 1 Sambas oleh dr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, MPh. (WAKIL BUPATI SAMBAS)



Kegiatan Class Meeting SMK Tahun 2009









Pelantikan Pramuka Tahun Pelajaran 2009/2010









Sabtu, 28 November 2009

Siswa Gembira, Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010

Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN). MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.

Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

-Mahkamah Agung-

Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009 yang ‘memaksa’ kelulusan siswa ditentukan beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden JK, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Jumat, 27 November 2009

Photo Kegiatan 1

M A D D I N G S I S W A




Untuk lebih lengkapnya dowload disini